Tujuh Profesor dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menolak langkah pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Masalah yang Dikritik
- Intervensi Pemerintah
Para profesor menentang peralihan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa ini dapat mengancam otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter
Pemindahan banyak dokter senior yang juga pengajar di FK telah menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para profesor memperingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas dokter spesialis dan pelayanan medis akan menurun, yang pada gilirannya dapat mengancam keselamatan pasien.
Pendapat Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak boleh diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pengambilalihan oleh Menkes dalam desain & manajemen pendidikan tenaga medis … dilakukan tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Profesor dari Unhas & USU : Menyoroti bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan– mengingatkan adanya risiko kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Respon dari Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai upaya untuk menegaskan koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai intervensi yang dapat melemahkan organisasi profesi.
Alasan Mengapa Ini Penting
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkorelasi langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Peran Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Perlu ada keseimbangan dalam keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara– bukan monopoli dari satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Dibawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko & Dampak | Penting untuk mempertahankan independensi guna mempertahankan standar tinggi dalam pendidikan dan pelayanan. |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai bentuk intervensi. |