Baru-baru ini, Pemerintah AS sementara waktu mencabut izin Universitas Harvard dari mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kecemasan di kalangan mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Pengadilan dan Penangguhan
Harvard segera mengajukan tindakan hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan memutuskan untuk menangguhkan kebijakan tersebut sementara. Saat ini, mahasiswa internasional dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
Upaya Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intens:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus bagi penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Persiapan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyusun rencana alternatif jika kebijakan diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih bisa menerbitkan visa
- Belajar dengan berani agar studi tetap berjalan tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Informasi |
Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa tengah dan akan studi di AS |
Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & Pemerintah Indonesia cepat tanggap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis membuat tetap perlu untuk memperbarui informasi dan siaga.